
Salah satu bentuk kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan adalah terkait Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka dan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi.Pernyataan tersebut tertuang dalam informasi Update Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan pertanggal 13 April 2020 yang disampaikan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Khusus dalam terakit Pendidik & Tenaga Kependidikan, Kebijakan Kemdikbud dalam rangka Penanganan COVID-19, antara lain:
1. Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka
2. Tunjangan Profesi bagi kepala sekolah non-PNS sebanyak 16.104 Kepala Sekolah
3.Kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS dengan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi
4. Mendorong gerakan pengajar mengembangkan pada menaruh dukungan teknis bagi pelaksanaan pembelajaran jeda jauh
5. Tersedia anggaran tunjangan khusus bagi 24.308 guru non PNS (1,5juta/bulan selama 3 bulan). Tunjangan khusus dapat digunakan bagi guru terdampak bencana.
6. Pendampingan menurut P4TK, LPMP & kawan buat peningkatan kapasitan pembelajaran jeda jauh
7. Pendampingan pada kepala Sekolah dan pengawas pada mengelola satuan pendidikan selama Covid19 #MemimpinDariRumah.
Selain itu, Program-program yg diadaptasi & tetap berjalan:
1. Program Sekolah Penggerak & Komunitas Penggerak buat mendukung Program Merdeka Belajar https://sekolah.Penggerak.Kemdikbud.Go.Id/
dua. Program Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) & PPG Prajabatan disiapkan secara daring menyesuaikan kondisi darurat Covid19
tiga. Sosialisasi Covid19 kepada kepala Sekolah & pengajar inti dan guru berprestasi secara daring
Link download Kebijakan Kemdikbud dalam Penanganan COVID-19 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Demikian informasi tentang salah satu kebijakan kemdikbud dalam Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan: “Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka dan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi.”Semoga ada manfaatnya, terima kasih.