Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industridalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Panduan ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.
Tujuan diterbitkannya Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri adalah unntuk meningkatkan upaya tempat kerja khususnya perkantoran dan industri dalam pencegahan penularan COVID-19 bagi pekerja selama masa pandemic. Sedangkan Sasaran panduan ini ditujukan untuk Tempat Kerja Instansi Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMN, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berikut Salinan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat KerjaPerkantoran dan Industridalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, silahkan didownload melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja (disini)
Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih