
Mendikbud telah menetapkan Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 3 Tahun 2020, melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 419/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020 Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 3 Tahun 2020, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020.
Isi Kepmendikbud Nomor 419/P/2020menyatakan bahwa a) Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang III tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b) Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Link download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 3 Tahun 2020.
Salinan Batang Tubuh Kepmendikbud Nomor 419/P/2020—-disini
Lampiran 1 Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 (Daftar Nama Sekolah)—-disini
Lampiran 2 Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 (Rekapitulasi) —-disini
Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 Semoga ada manfaat, terutama bagi sekolah yang masih menantikan pencairan Dana BOS tahun 2020.