![]()
DESC: BNPB mengungkapkan alih fungsi lahan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, terutama longsor, di Indonesia. Perubahan tata guna lahan jadi pemicu utama kerentanan.
KEYWORDS: alih fungsi lahan, bencana hidrometeorologi, longsor, BNPB, kerentanan bencana, mitigasi bencana, tata ruang, Indonesia, perubahan iklim, risiko bencana
ARTICLE:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) baru-baru ini menyoroti bahwa alih fungsi lahan secara signifikan meningkatkan kerentanan Indonesia terhadap berbagai bencana, terutama bencana hidrometeorologi. Fenomena ini, yang meliputi banjir, kekeringan, angin puting beliung, dan khususnya tanah longsor, menjadi ancaman serius yang kian mengkhawatirkan di berbagai wilayah. Dengan perubahan tata guna lahan yang masif untuk keperluan pembangunan dan ekonomi, risiko bencana yang mengintai kehidupan masyarakat dan infrastruktur negara pun turut meningkat, menuntut perhatian dan tindakan mitigasi yang lebih komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan.
Daftar Isi
- Ancaman Nyata di Balik Alih Fungsi Lahan
- Definisi dan Jenis Alih Fungsi Lahan
- Mekanisme Peningkatan Kerentanan Bencana
- Bencana Hidrometeorologi: Dominasi dan Dampaknya
- Longsor: Silent Killer yang Mengancam
- Peran BNPB dalam Mitigasi dan Adaptasi
- Upaya Pemerintah dan Tantangan di Lapangan
- Data dan Statistik Bencana
- Poin Penting
- Pro dan Kontra
- Rekomendasi dan Harapan
- Kesimpulan
Ancaman Nyata di Balik Alih Fungsi Lahan
Alih fungsi lahan telah menjadi isu krusial di Indonesia, sebuah negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam namun juga sangat rentan terhadap bencana. Peringatan dari BNPB ini bukan tanpa dasar, mengingat tren peningkatan kejadian bencana hidrometeorologi dalam beberapa dekade terakhir. Perubahan lanskap dari hutan menjadi perkebunan, permukiman, atau area industri, misalnya, secara fundamental mengubah keseimbangan ekosistem. Hutan, dengan tutupan vegetasinya yang rapat dan sistem perakarannya yang kuat, berfungsi sebagai penjaga hidrologi alami, mampu menyerap air hujan dan menahan erosi tanah. Ketika fungsi ini hilang, dampaknya langsung terasa pada siklus air dan stabilitas tanah.
Perubahan ini tidak hanya terbatas pada skala lokal, tetapi juga memiliki implikasi regional dan bahkan nasional. Degradasi lingkungan akibat alih fungsi lahan tidak hanya meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana, tetapi juga memperluas area terdampak. Masyarakat yang tinggal di daerah hulu seringkali menjadi korban pertama dari kebijakan atau praktik di daerah hilir, dan sebaliknya. Ini menciptakan lingkaran setan di mana kebutuhan ekonomi mendesak mendorong perubahan lahan, yang kemudian memicu bencana, yang pada gilirannya menghambat pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Maka dari itu, pemahaman mendalam tentang hubungan antara alih fungsi lahan dan kerentanan bencana adalah langkah awal yang esensial. Ini memerlukan pendekatan multi-sektoral yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dan sektor swasta untuk merumuskan solusi yang berkelanjutan dan adaptif terhadap tantangan yang ada.
Definisi dan Jenis Alih Fungsi Lahan
Alih fungsi lahan, atau sering disebut konversi lahan, merujuk pada perubahan penggunaan suatu bidang lahan dari fungsi semula menjadi fungsi lain. Proses ini dapat terjadi secara legal maupun ilegal, dan dampaknya sangat bervariasi tergantung pada jenis lahan dan skala konversi yang terjadi. Di Indonesia, berbagai jenis alih fungsi lahan umum terjadi, masing-masing dengan karakteristik dan implikasi lingkungannya sendiri.
Salah satu jenis yang paling dominan adalah konversi hutan menjadi area pertanian, perkebunan (terutama kelapa sawit), atau pertambangan. Deforestasi besar-besaran untuk membuka lahan ini menghilangkan tutupan kanopi yang penting untuk menahan air hujan dan menjaga kelembaban tanah. Selain itu, ada juga konversi lahan pertanian subur menjadi area permukiman atau industri, yang seringkali terjadi di pinggiran kota. Urbanisasi yang tidak terkontrol menyebabkan hilangnya lahan resapan air dan peningkatan permukaan kedap air, yang berkontribusi pada banjir perkotaan.
Jenis lain termasuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, dan bandara yang memerlukan pembukaan lahan yang signifikan. Meskipun penting untuk konektivitas dan pembangunan, proyek-proyek ini seringkali mengabaikan aspek konservasi lingkungan jika perencanaan tidak matang. Alih fungsi lahan pesisir menjadi tambak ikan atau permukiman juga merusak ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan tsunami. Semua jenis konversi ini, jika tidak diatur dengan baik, secara langsung berkontribusi pada peningkatan risiko bencana.
Mekanisme Peningkatan Kerentanan Bencana
Bagaimana tepatnya alih fungsi lahan meningkatkan kerentanan terhadap bencana? Mekanismenya kompleks dan saling terkait. Pertama, penghilangan vegetasi alami, seperti hutan, secara drastis mengurangi kapasitas tanah untuk menyerap air. Akar pohon berperan sebagai jangkar alami yang menahan partikel tanah, mencegah erosi. Ketika pohon ditebang, tanah menjadi gembur, mudah terkikis oleh air hujan, dan lebih rentan terhadap longsor.
Kedua, perubahan tata guna lahan seringkali mengubah pola aliran air permukaan. Dari lahan yang awalnya berfungsi sebagai resapan air alami, kini menjadi area dengan permukaan kedap air seperti beton atau aspal. Hal ini menyebabkan peningkatan volume dan kecepatan aliran air permukaan (runoff), yang memicu banjir bandang, erosi parit, dan sedimentasi di sungai. Sungai menjadi dangkal dan kapasitasnya berkurang, sehingga meluap saat curah hujan tinggi.
Ketiga, aktivitas seperti pertambangan, pembangunan lereng yang tidak stabil, atau pembangunan permukiman di daerah rawan bencana tanpa analisis geologi yang memadai, secara langsung memicu ketidakstabilan lereng. Beban tambahan pada lereng curam atau penggalian di bagian bawah lereng dapat menyebabkan longsor bahkan dengan curah hujan sedang. Selain itu, praktik pertanian yang tidak lestari, seperti penanaman monokultur di lereng bukit, juga dapat mempercepat degradasi tanah dan meningkatkan risiko longsor.
Keempat, fragmentasi habitat dan hilangnya keanekaragaman hayati juga merupakan konsekuensi dari alih fungsi lahan. Meskipun tidak secara langsung memicu bencana fisik, ini melemahkan ketahanan ekosistem secara keseluruhan, membuatnya kurang mampu pulih dari gangguan dan memperburuk dampak bencana.
Bencana Hidrometeorologi: Dominasi dan Dampaknya
Bencana hidrometeorologi adalah jenis bencana yang disebabkan oleh parameter meteorologi dan hidrologi, seperti curah hujan ekstrem, suhu, angin, dan kelembaban. Di Indonesia, bencana jenis ini mendominasi statistik kejadian bencana dari tahun ke tahun. BNPB secara konsisten melaporkan bahwa banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan kekeringan adalah jenis bencana yang paling sering terjadi dan menimbulkan dampak paling besar.
Dampak dari bencana hidrometeorologi sangat luas, mencakup kerugian jiwa, kerusakan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan permukiman, serta kerugian ekonomi yang signifikan. Sektor pertanian seringkali menjadi yang paling terpukul, dengan gagal panen akibat banjir atau kekeringan yang mengancam ketahanan pangan nasional. Selain itu, bencana ini juga menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang mendalam bagi masyarakat terdampak, seperti trauma, kehilangan tempat tinggal, dan gangguan mata pencarian.
Alih fungsi lahan memperparah semua dampak ini. Misalnya, ketika daerah resapan air diubah menjadi permukiman, banjir tidak hanya lebih sering terjadi tetapi juga lebih parah, menggenangi rumah-rumah dan fasilitas umum. Demikian pula, deforestasi di daerah pegunungan meningkatkan risiko longsor yang mematikan, seringkali tanpa peringatan dan dengan daya rusak yang luar biasa. Oleh karena itu, mengatasi alih fungsi lahan adalah kunci untuk mengurangi risiko dan dampak bencana hidrometeorologi di masa depan.
![]()
Longsor: Silent Killer yang Mengancam
Di antara berbagai bencana hidrometeorologi, tanah longsor menjadi perhatian utama BNPB dan para ahli geologi. Longsor sering disebut sebagai ‘silent killer’ karena dapat terjadi dengan sangat cepat, tiba-tiba, dan memiliki daya rusak yang menghancurkan, seringkali tanpa memberikan banyak waktu bagi masyarakat untuk menyelamatkan diri. Indonesia, dengan topografi berbukit dan pegunungan serta curah hujan yang tinggi, sangat rentan terhadap bencana ini.
Penyebab utama longsor adalah kombinasi dari curah hujan ekstrem dan kondisi tanah yang labil, yang diperparah oleh aktivitas manusia. Alih fungsi lahan berperan besar dalam menciptakan kondisi tanah yang labil tersebut. Penebangan hutan di lereng curam menghilangkan penahan alami tanah, membuat tanah menjadi jenuh air dan kehilangan daya dukungnya saat hujan deras. Selain itu, pembangunan infrastruktur atau permukiman di lereng yang tidak stabil, tanpa perhitungan geoteknik yang memadai, juga menjadi pemicu.
Beberapa wilayah di Indonesia secara historis menjadi langganan longsor, seperti di Jawa Barat bagian selatan, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi. Kejadian longsor tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga memutus akses jalan, mengisolasi permukiman, dan merusak lahan pertanian. Upaya mitigasi longsor memerlukan pendekatan komprehensif, mulai dari pemetaan daerah rawan, penanaman kembali vegetasi, pembangunan sistem peringatan dini, hingga edukasi masyarakat tentang tanda-tanda awal longsor dan langkah evakuasi.
Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan di daerah pegunungan dan perbukitan adalah langkah krusial. Mempertahankan tutupan hutan, mengelola lahan dengan praktik konservasi tanah yang baik, dan menegakkan aturan tata ruang yang ketat adalah investasi penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman ‘silent killer’ ini.
Peran BNPB dalam Mitigasi dan Adaptasi
BNPB, sebagai garda terdepan penanggulangan bencana di Indonesia, memiliki peran sentral dalam menghadapi ancaman yang ditimbulkan oleh alih fungsi lahan dan bencana hidrometeorologi. Peran ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana. Dalam konteks alih fungsi lahan, BNPB secara aktif menyuarakan pentingnya penegakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Salah satu fokus utama BNPB adalah penguatan sistem peringatan dini (early warning system) untuk bencana hidrometeorologi, khususnya longsor dan banjir. Ini melibatkan pemasangan sensor, pemantauan cuaca dan hidrologi, serta penyebaran informasi kepada masyarakat secara cepat dan akurat. Selain itu, BNPB juga mendorong program-program mitigasi struktural dan non-struktural, seperti pembangunan cekdam, terasering, reboisasi, serta pelatihan dan simulasi bencana di tingkat komunitas.
BNPB juga berperan dalam mendorong adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim dan risiko bencana yang semakin meningkat. Ini termasuk edukasi tentang rumah tahan bencana, praktik pertanian yang adaptif, dan pengembangan rencana kontingensi di tingkat desa. Melalui koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BNPB berupaya mengintegrasikan perspektif pengurangan risiko bencana ke dalam kebijakan pembangunan nasional dan daerah, termasuk dalam perencanaan tata ruang.
Namun, tantangan yang dihadapi BNPB tidaklah kecil. Luasnya wilayah Indonesia, keragaman kondisi geografis, serta keterbatasan sumber daya dan kapasitas di tingkat daerah, seringkali menjadi hambatan. Oleh karena itu, sinergi antara BNPB, pemerintah daerah, sektor swasta, akademisi, dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam membangun Indonesia yang tangguh bencana.
Upaya Pemerintah dan Tantangan di Lapangan
Pemerintah Indonesia telah menyadari urgensi penanganan alih fungsi lahan dan dampaknya terhadap bencana. Berbagai regulasi dan kebijakan telah diterbitkan, termasuk Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi terkait mitigasi bencana. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Pertanian, semuanya memiliki peran dalam mengelola dan mengawasi penggunaan lahan.
Program-program seperti Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL), penetapan kawasan lindung, dan program perhutanan sosial merupakan upaya konkret untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan. Pemerintah juga berupaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berkelanjutan dan berbasis risiko bencana. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan perusakan lingkungan juga terus digalakkan.
Namun, implementasi di lapangan menghadapi berbagai tantangan. Tekanan ekonomi dan kebutuhan pembangunan seringkali bertentangan dengan prinsip konservasi. Koordinasi antar-sektor dan antar-tingkat pemerintahan masih perlu ditingkatkan. Keterbatasan data dan informasi geospasial yang akurat di beberapa daerah juga menjadi hambatan dalam perencanaan yang efektif. Selain itu, partisipasi masyarakat yang belum merata dan resistensi terhadap perubahan kebijakan juga menjadi faktor yang mempersulit upaya pemerintah.
Tantangan terbesar mungkin terletak pada perubahan paradigma, dari pendekatan reaktif setelah bencana menjadi proaktif dalam pencegahan. Ini memerlukan investasi jangka panjang dalam pendidikan, teknologi, dan penguatan kelembagaan, serta komitmen politik yang kuat untuk memprioritaskan keberlanjutan lingkungan di atas keuntungan jangka pendek.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8338912/bnpb-ungkap-sejumlah-wilayah-ri-rentan-bencana-karena-alih-fungsi-lahan